PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 H/ 2024 M
Perangkat Daerah/ Unit Organisasi Pelayanan Khusus/ Unit Pelaksana Teknis/ Koordinator Wilayah yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00-15.00 WIB (Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Hari Jum'at : Pukul 08.00-15.30 WIB (Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)