TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Tugas
Mempunyai tugas membantu Bupati dalam meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian dan Pembangunan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum Desa dan/ atau Kelurahan serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Fungsi
- Pengoordinasian, pembinaan, dan fasilitasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
- Penyelenggaraan pelayanan sosial dan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dilaksanakan Pemerintah Desa/Kelurahan;
- Pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pendorong kegiatan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat, serta;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.